Kantor Gubernur Sulsel. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)
SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan pengaktifan kembali Kamrianto sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Keputusan tersebut diambil setelah memastikan kasus pidana yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pemberhentian tetap.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Yarham Yasmin, Jumat (17/4/2026). Ia menyebut dasar kebijakan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Yarham, kasus yang menjerat Kamrianto tidak termasuk tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Selain itu, perkara tersebut juga tidak masuk kategori tindak pidana khusus.
Baca juga: DKPP Pecat Komisioner Bawaslu Wajo Perkosa Staf 5 Kali Sejak 2023, Korban Alami Trauma Berat
"Kasus pidana yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan tetap," ujar Yarham kepada wartawan.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dalam aturan itu, anggota DPRD dapat diaktifkan kembali jika tidak terbukti melakukan tindak pidana tertentu dan masa jabatan masih berlaku.
Pengaktifan Kamrianto juga didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Sinjai. Dalam putusan tersebut, ia dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.
Baca juga: UIM Pecat Dosen Viral Ludahi Kasir Supermarket di Makassar usai Ditegur Terobos Antrean
Selain telah menjalani putusan pengadilan, pengaktifan kembali juga didukung usulan dari Pemerintah Kabupaten Sinjai. Hal ini memperkuat dasar administratif keputusan tersebut.
"Penerbitan SK Gubernur Sulsel tentang pengaktifan kembali Kamrianto telah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Yarham.
Dengan demikian, Pemprov Sulsel memastikan langkah tersebut sah secara hukum. Sekaligus menegaskan prosesnya telah melalui mekanisme yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel