SULSEL - Sebanyak 136 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur.
Penghentian berlaku mulai 1 April 2026 dan menyasar dapur MBG yang belum memenuhi standar wajib. Langkah ini diambil karena sejumlah SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL," ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan dalam siaran pers, dikutip Jumat (3/4/2026).
Rudi menegaskan bahwa kedua syarat tersebut bersifat mutlak. Tanpa pemenuhan standar itu, operasional dapur dinilai berisiko terhadap keamanan pangan dan lingkungan.
Baca juga: Pemkot Makassar Ikuti Rakor Nasional Antisipasi Keracunan MBG, Munafri Siap Perkuat Pengawasan
Di Sulsel, kebijakan ini tertuang dalam surat resmi tertanggal 31 Maret 2026. Ratusan dapur MBG yang terdampak tersebar di berbagai daerah, mulai dari Makassar hingga wilayah kepulauan seperti Selayar.
Dari total 136 dapur yang dihentikan, sebanyak 107 unit belum memiliki fasilitas IPAL. Sementara 26 unit lainnya belum mengantongi sertifikat higiene sanitasi yang menjadi syarat dasar operasional.
Rudi menjelaskan, langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya memastikan kualitas layanan program MBG tetap terjaga. Standar kebersihan dan pengelolaan limbah dinilai krusial untuk melindungi kesehatan penerima manfaat.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," tegasnya.
Baca juga: Gubernur Andi Sudirman & KPPG Kawal Kualitas Program Makan Bergizi Gratis di Sulsel
Sebelumnya, pengelola SPPG telah diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak dapur yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
BGN memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh dapur MBG. Unit yang telah memenuhi syarat nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi ulang.
"Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali," pungkas Rudi.
Pemerintah berharap pembenahan dan perbaikan yang dilakukan mampu menjaga kualitas layanan MBG sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers