Ilustrasi pembobolan apotek. (Foto: Freepik)
SULSEL - Seorang pemuda bernama Firmansyah (27) diringkus polisi setelah nekat dua kali membobol apotek tempat pacarnya bekerja di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk mencuri kunci dan masuk ke lokasi tanpa kecurigaan.
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah apotek di Jalan Bandara, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, pada 24 dan 26 Maret 2026. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di wilayah yang sama pada Kamis (2/4) setelah dilakukan penyelidikan.
"Pelaku diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, Jumat (3/4).
Baca juga: Pasutri di Bone Ditangkap usai Curi Kartu ATM, Saldo Rekening Korban Dikuras Habis
Ridwan menuturkan, pelaku masuk ke dalam apotek menggunakan kunci yang diambil diam-diam dari tas pacarnya. Dari dalam, pelaku langsung menyasar laci kasir dan mengambil uang tunai.
"Pelaku mengambil kunci apotek dari dalam tas korban yang merupakan pacarnya, kemudian masuk dan mengambil uang di laci kasir sebesar Rp 950 ribu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa lebih dari sekali di lokasi yang sama. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, jaket, dan kunci apotek.
Baca juga: Polres Selayar Tangkap 2 Pria Curi Perkakas di Toko
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama," beber Ridwan.
Kini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf E UU Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 476 KUHP," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan