Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 02 APRIL 2026 • 20:56 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Sopir Truk hingga Tewas di Barru, Dipicu Cekcok di Jalanan

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Sopir Truk hingga Tewas di Barru, Dipicu Cekcok di JalananSopir truk tewas ditikam pemobil di Barru usai terlibat cekcok di jalanan. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Polisi akhirnya menangkap pria berinisial BR (56), pelaku pembunuhan sopir truk bernama Mus Gustiranda (34) yang tewas ditikam di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Akbar Sirajuddin, menyebut pelaku diamankan di kediamannya di Kota Parepare. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengidentifikasi pelaku.

"Sudah diamankan di Parepare, di rumahnya. Diamankan tadi malam, kurang dari 1x24 jam," ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Peristiwa penikaman terjadi di Jalan Poros Makassar-Parepare, Lingkungan Bottoe, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Insiden bermula dari cekcok di jalan antara pelaku dan korban.

Baca juga: Sopir Truk Asal Sidrap Tewas Ditikam OTK di Barru, Pelaku Kabur Usai Beraksi

Saat itu, korban tengah mengemudikan truk Hino, sementara pelaku mengendarai mobil Avanza. Perselisihan di tengah perjalanan diduga memicu aksi kekerasan tersebut.

"Itu kemarin sekitar jam 15.00, jadi cekcok karena permasalahan di jalan," jelas Akbar.

Polisi memastikan pelaku dan korban tidak saling mengenal. Keributan disebut terjadi secara spontan akibat situasi di jalan.

"Tidak saling kenal, murni spontanitas," tambahnya.

Baca juga: Remaja di Bantaeng Ditangkap usai Tikam Dua Pemuda Akibat Konflik antar Kelompok

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka tikaman di bagian lengan. Namun, nyawanya tidak tertolong saat menjalani perawatan.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Sopir Truk hingga Tewas di Barru, Dipicu Cekcok di Jalanan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!