Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (Foto: Dok. Pemkot Makassar)
SULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan program iuran sampah gratis tetap berjalan sejak diberlakukan pada Juli 2025. Hingga kini, program tersebut telah dinikmati 49.209 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan.
Program ini menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Kebijakan tersebut mengacu pada Perwali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA," kata Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, Minggu (25/1/2026).
Data DLH mencatat sebanyak 11.487 KK penerima berasal dari kategori rumah tangga berdaya listrik 450 VA. Penerima tersebar merata di seluruh kecamatan di Kota Makassar.
Baca juga: Gadis Difabel di Makassar Diperkosa Tetangga Saat Buang Sampah, Pelaku Imingi Uang Rp 2 Ribu
Sementara itu, penerima dari kategori daya listrik 900 VA mencapai 37.722 KK. Jumlah tersebut diproyeksikan terus bertambah pada 2026 seiring perluasan cakupan kebijakan.
Untuk kategori 450 VA, Kecamatan Biringkanaya mencatat penerima terbanyak dengan 2.607 KK. Disusul Kecamatan Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.
Adapun penerima kategori 900 VA paling banyak berada di Kecamatan Manggala dengan 5.696 KK. Selanjutnya Kecamatan Rappocini 4.808 KK dan Tamalate 4.143 KK.
Helmy menegaskan program iuran sampah gratis merupakan kebijakan nyata yang terus berjalan. Ia membantah anggapan bahwa program tersebut hanya sebatas wacana.
Baca juga: Pria Lansia di Bone Tewas dalam Kebakaran Kandang Sapi Miliknya, Diduga Akibat Bakar Sampah
"Layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan keadilan sosial," ujarnya.
Pendataan penerima manfaat dilakukan secara ketat dengan mengacu pada basis data resmi pemerintah. Data tersebut disinkronkan lintas perangkat daerah untuk memastikan ketepatan sasaran.
Sebagai penanda resmi, rumah tangga penerima diberikan stiker dan barcode khusus. Tanda ini memudahkan petugas kebersihan saat melakukan pengangkutan sampah.
"Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat," jelas Helmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkot Makassar