SULSEL - Heboh seorang remaja berinisial F (13) di Makassar, Sulawesi Selatan, disebut dimintai uang Rp15 juta setelah kepergok membuang sampah di area PT KIMA. Polisi memastikan kabar tersebut tidak benar dan meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya AKP Jafar Achmad mengatakan, F memang tertangkap membuang sampah sembarangan pada Rabu (17/9/2025). Namun, tidak ada permintaan uang dalam jumlah fantastis seperti yang ramai dibicarakan.
Baca juga: Granat Aktif Ditemukan di Dapur Rumah Warga Maros, Tim Gegana Lakukan Peledakan
Menurut Jafar, F hanya dibawa oleh sekuriti ke kantor PT KIMA untuk dimintai keterangan. Saat itu sekuriti menjelaskan bahwa ada aturan denda bagi pembuang sampah, tetapi tidak pernah menyebut angka Rp15 juta.
Isu lain yang menyebut motor milik F turut ditahan juga dibantah. Jafar menegaskan kendaraan tersebut tidak pernah diamankan oleh pihak sekuriti.
Baca juga: Kasus Pemain PSM Makassar Victor Luiz Pukul Pengendara Berakhir Damai
Tak hanya itu, rumor soal keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa ini juga dinyatakan keliru. Jafar menjelaskan, hanya ada sekuriti yang berjaga, sementara warga yang berpakaian preman kemungkinan disangka sebagai aparat.
Polisi telah memediasi kasus ini di Polsek Biringkanaya pada Senin (22/9). Pertemuan itu menghadirkan pihak PT KIMA dan TNI untuk memastikan isu liar tidak semakin berkembang di tengah masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis