Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)
SULSEL - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut positif kemenangan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hukum yang diajukan Pemprov Sulsel sekaligus mengakhiri polemik panjang status lahan yang dihuni hampir seribu warga.
Andi Sudirman menyebut putusan tersebut sebagai berkah besar bagi masyarakat Manggala sekaligus bukti keberhasilan penyelamatan aset daerah. Kemenangan ini dinilai mampu mencegah potensi penggusuran yang dapat berdampak sosial luas.
"Alhamdulillah ini berkah untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari risiko penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan," ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Harta Rp 3,49 Miliar Ketua DPRD Soppeng Disorot di Tengah Kasus Dugaan Penganiayaan
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang dinilai konsisten dan maksimal mengawal perkara hingga tingkat kasasi. Upaya tersebut disebut sebagai kerja kolektif dalam menjaga hak daerah.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengungkapkan berdasarkan sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi Pemprov Sulsel resmi dikabulkan. Putusan tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2025.
Herwin menjelaskan, sengketa bermula dari gugatan perdata pada 2024 oleh Samla Dg Simba selaku ahli waris Hasyim Dg Manapa. Dalam perjalanannya, muncul penggugat intervensi Hj Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.
Baca juga: Menang Kasasi, Pemprov Sulsel Amankan Lahan 52 Hektare di Manggala dari Sengketa
Pada tingkat pengadilan pertama, seluruh gugatan dinyatakan tidak diterima. Namun pada tahap banding awal 2025, penggugat intervensi dinyatakan sebagai pemilik sah lahan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
"Demi menyelamatkan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025," kata Herwin.
Dengan putusan kasasi ini, perkara dinyatakan inkracht dan status lahan kembali sah sebagai aset pemerintah. Pemprov Sulsel menegaskan komitmen menindak tegas praktik mafia tanah serta memastikan aset daerah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan," tandas Herwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel