MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan Manggala. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan kemenangan hukum atas sengketa lahan seluas lebih dari 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel, sekaligus mengakhiri polemik panjang kepemilikan lahan tersebut.
Putusan MA menegaskan lahan yang terletak di kawasan Perumahan Pemda Manggala sah menjadi aset Pemprov Sulsel bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PDAM Kota Makassar. Kepastian ini dinilai penting untuk menjaga kepentingan publik dan aset daerah.
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menyebut putusan kasasi menjadi titik akhir sengketa yang bergulir sejak 2024. Proses hukum panjang tersebut akhirnya berpihak pada pemerintah daerah.
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Tallo Makassar, Punya Tato Misterius
"Putusan ini kami harapkan menjadi akhir manis dari perjalanan perkara tanah Manggala," ujar Herwin di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/1/2026).
Herwin menjelaskan, gugatan awal diajukan oleh Samla Dg Simba sebagai ahli waris Dg Manappa, dengan tambahan gugatan intervensi di tingkat persidangan. Meski sempat kalah di tingkat banding, Pemprov Sulsel memilih menempuh kasasi demi penyelamatan aset.
Langkah kasasi diajukan pada Maret 2025 atas arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Pemerintah menilai upaya hukum tersebut krusial demi memberikan kepastian bagi warga yang bermukim di kawasan Manggala.
Baca juga: Jaksa Tuntut 10 Terdakwa Pembakaran Gedung DPRD Sulsel Hukuman 1 Tahun Penjara
Berdasarkan sistem e-Court Mahkamah Agung, permohonan kasasi Pemprov Sulsel resmi dikabulkan. Dengan demikian, status lahan seluas 52 hektare lebih itu dinyatakan sah milik pemerintah daerah.
Herwin menegaskan Pemprov Sulsel serius menjaga aset daerah dan tidak memberi ruang bagi praktik mafia tanah. Pemerintah juga menunggu salinan resmi putusan MA untuk menentukan langkah strategis lanjutan.
Putusan ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik. Aset tersebut dapat dikembangkan untuk perumahan, layanan air bersih, hingga kawasan pembangunan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel