Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 22 DESEMBER 2025 • 10:25 WIB

Pria Asal Pangkep Bobol Rumah Kosong di Maros, Hasil Curian Dijual Lewat Facebook

Pria Asal Pangkep Bobol Rumah Kosong di Maros, Hasil Curian Dijual Lewat FacebookAparat Polsek Moncongloe tangkap pria inisial AA (24) usai bobol rumah warga di Maros. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Aksi pencurian rumah warga di Kabupaten Maros berujung penangkapan seorang pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial AA (24) diketahui menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

Kapolsek Moncongloe Ipda Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku disebut berasal dari Pulau Sapuka, Kabupaten Pangkep.

"Benar, kami menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah warga," ujar Ipda Ramadhan, Senin (22/12).

Baca juga: PT Waskita Karya Menang Tender Stadion Sudiang Makassar, Nilai Kontrak Rp 637 Miliar

Aksi pembobolan terjadi di Perumahan Graha Mas Residence, Dusun Jambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Senin (3/11/2025) lalu. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong.

Dalam melancarkan aksinya, AA masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan senjata tajam. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebilah parang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban," kata Ramadhan.

Baca juga: Dipimpin Sekda Sulsel, 32 Peserta Ikuti Wawancara Seleksi JPT Pratama Pemkab Barru 2025

Ramadan menyebutkan, barang yang dicuri antara lain dua unit jam tangan mewah, satu unit bor listrik, sebuah speaker aktif, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

"Korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 7 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 subsider Pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini pelaku masih kita periksa untuk pengembangan," pungkas Ipda Ramadhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria Asal Pangkep Bobol Rumah Kosong di Maros, Hasil Curian Dijual Lewat Facebook

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!