SULSEL - Sembilan remaja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi usai diduga terlibat penyerangan menggunakan busur panah hingga melukai remaja berinisial HH (15) pada bagian dada. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena peran aktif dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami peran masing-masing pelaku. Dari sembilan remaja yang diamankan, tidak semuanya memiliki keterlibatan langsung dalam penyerangan.
"Dari sembilan orang yang kami amankan, tiga di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda," ujar Aldy, Jumat (12/12/2025) malam.
Peristiwa penyerangan terjadi di wilayah hukum Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (11/12) sekitar pukul 11.00 WITA. Setelah menerima laporan, tim gabungan Jatanras, Resmob, dan Intelkam Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dalam waktu singkat, seluruh pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa pada hari yang sama. Polisi memastikan seluruh remaja yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.
Aldy menjelaskan, satu tersangka memiliki peran utama sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Pelaku menembakkan anak panah ke arah korban hingga mengenai bagian dada.
"Satu tersangka berperan sebagai pelaku yang menarik katapel dan menembakkan anak panah ke arah korban," jelasnya.
Dua tersangka lainnya diketahui berperan menyimpan dan menguasai senjata yang digunakan saat penyerangan. Peran ini dinilai turut mendukung terjadinya tindak kekerasan tersebut.
Baca juga: Gubernur Andi Sudirman Dorong Penguatan Tata Pemerintahan Desa di Jambore Kepala Desa se-Sulsel
"Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang menyimpan atau menguasai busur panah dan katapel yang digunakan dalam aksi tersebut," tambah Aldy.
Akibat penyerangan tersebut, korban terluka di bagian dada usai terkena busur panah. Motif penyerangan diduga dipicu persoalan antarkelompok remaja yang sebelumnya telah terjadi.
"Korban yang juga masih di bawah umur mengalami luka pada dada sebelah kanan setelah terkena anak panah," terangnya.
Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa dua katapel dan empat anak panah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan