SULSEL - Sebanyak enam remaja pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah kedapatan membawa busur panah yang diduga akan dipakai melakukan penyerangan. Mereka diringkus saat nongkrong di pinggir jalan dalam kondisi mencurigakan.
Penangkapan terjadi di Jalan Jambu, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Minggu (3/8/2025). Para remaja tersebut masing-masing berinisial IK (22), DA (17), MAR (17), MFS (17), AN (16), dan AS (15).
"Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait sekelompok pemuda bersenjata tajam jenis busur," kata Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, Senin (4/8).
Baca juga: Nelayan Takalar yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Lanjukang
Saat ditangkap, polisi menyita tujuh anak panah busur dan dua ketapel dari tangan para pelaku. Mereka mengakui senjata itu akan dipakai untuk bentrokan antar kelompok.
"Dari interogasi awal, mereka mengakui senjata itu disiapkan untuk tawuran," ungkap Aditya.
Baca juga: Siswa SMKN 2 Pangkep Hajar Teman Gegara Senggolan, Pelaku Diamankan Polisi
Lebih lanjut, Aditya menyebut para pelaku diduga juga terlibat dalam aksi penyerangan sebelumnya di wilayah Gowa. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gowa.
"Kami juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kelompok ini," tambahnya.
Keenam remaja tersebut terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Polisi menegaskan komitmennya untuk mencegah aksi kekerasan di kalangan remaja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan