SULSEL - Seorang pria bernama Ali, pelaku pemerkosaan dan penganiayaan wanita disabilitas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas setelah diamuk massa. Warga yang geram menyeret pelaku di jalanan dengan sepeda motor berkeliling kampung hingga akhirnya tewas dianiaya secara brutal.
Peristiwa itu terjadi di Desa Rappoala, Kecamatan Tompobulu, Rabu (3/12/2025). Ali ditangkap setelah berhari-hari dicari karena diduga kerap membuat resah dan melakukan pencurian di rumah warga.
Salah satu warga bernama Enal (40) menyebut Ali terakhir kali ketahuan mencuri di rumah warga bernama Dg Suriani, pada Sabtu (29/11). Aksinya dilakukan pada malam hari saat situasi kampung sedang sepi.
"Hampir setiap malam warga dapat teror grasak-grusuk tengah malam dan kejadian beberapa waktu malam yang lalu belum jam 11.00 malam, Ali sudah masuk mencuri di salah satu rumah warga yang bernama Dg Suriani, dia mengambil laptop," kata Enal, Kamis (4/12).
Enal menjelaskan aksi meresahkan pelaku tidak berakhir sampai disitu. Keesokan paginya, Ali kembali melakukan perbuatan yang lebih keji dengan menganiaya hingga memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas.
"Belum reda yang kejadian malam itu, paginya Ali melakukan hal keji dengan melecehkan seorang perempuan disabilitas, dilecehkan dan dipukuli seperti di video," ujarnya.
Ali diketahui pernah ditangkap polisi atas kasus pencurian sebelumnya. Ia baru saja bebas dari penjara namun kembali berulah dan membuat kampung tidak aman.
Baca juga: Sulsel Tancap Gas Wujudkan SMK Go Global, Cak Imin Targetkan 1 Juta Lulusan Tembus Pasar Dunia
"Ini Ali memang dicari warga karena kerap mengganggu, pernah mencuri dan ditangkap 2 tahun lalu. Baru belakangan ini bebas dan kembali beraksi," beber Enal.
Menurut Enal, setelah tertangkap, Ali langsung diikat oleh warga. Pelaku kemudian diarak dan diseret berkeliling kampung pakai motor, sebelum akhirnya meregang nyawa akibat dianiaya secara brutal menggunakan senjata tajam.
"Di perbatasan Desa Rappoala dan Rappolemba dipotong kemaluannya dan dicincang-cincang," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan