Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay)
SULSEL - Seorang oknum guru SMP berinisial MR (40) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap usai diduga melakukan pelecehan terhadap lima siswi di sekolah. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh oknum guru,” ungkap Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu (23/5/2025).
Baca juga: Gubernur Sulsel Kucurkan Dana Rp20 M untuk Kebutuhan Masyarakat di Takalar, Fokus 3 Sektor Utama
Pihak kepolisian belum membeberkan detail kronologi maupun modus dari tindakan pelaku. Namun, aksi bejat itu disebut berlangsung sejak 1 Mei hingga 17 Juni 2024.
Dari penyelidikan awal, terdapat lima korban yang merupakan anak di bawah umur dan merupakan siswi pelaku. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi pada tahun 2025.
"Baru melapor 2025 ini, untuk sementara itu dulu karena masih pendalaman," imbuh Taufik.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Nomor 35 tahun 2014. Ia kini mendekam di Rutan Polres Luwu Timur sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan