Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 14:15 WIB

Tersangka Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 53 Orang, 10 Pelaku Terlibat Penjarahan ATM Rp320 Juta

Tersangka Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 53 Orang, 10 Pelaku Terlibat Penjarahan ATM Rp320 JutaPolda Sulsel menggelar konferensi pers perkembangan kasus kerusuhan demo di Makassar. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Jumlah tersangka kerusuhan di Makassar, Sulawesi Selatan, terus bertambah. Polisi mencatat 53 orang telah ditetapkan jadi tersangka, termasuk 10 pelaku penjarahan ATM senilai Rp320 juta di DPRD Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto menjelaskan rincian para tersangka. Dari total tersebut, 42 orang merupakan dewasa, sementara 11 lainnya masih anak-anak.

"Sudah ada penambahan jumlah tersangka. Jadi sekarang total tersangka ada 53 orang," kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (16/9/2025).

Dari puluhan tersangka itu, tiga orang terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan driver ojek online (ojol), Rusdamdiansyah alias Dandi (26) usai dituduh sebagai intel. Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

Baca juga: Penyanyi Feby Putri Resmi Dipersunting Kekasih, Gelar Pernikahan Adat Bugis di Makassar

"Ini masih terus dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan ada tersangka baru, kami masih dalam proses penyidikan," jelasnya.

Selain itu, seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang ITE karena melakukan provokasi di media sosial. Unggahannya dianggap memperkeruh situasi dan memicu kericuhan.

"Kemudian pencurian di ATM Bank Sulselbar, ini ada 10 tersangka. Ini semuanya masih dalam proses penyidikan," ujar Didik.

Polisi juga merinci kasus lain dalam aksi rusuh tersebut. Ada 14 tersangka perusakan di DPRD Sulsel, 2 tersangka perusakan kantor Kejati Sulsel, serta 18 tersangka perusakan pos polisi dan pembakaran di DPRD Makassar.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Nelayan di Dermaga Selayar, Korban Dipukul Gitar Saat Lerai Keributan

Sementara itu, tersangka anak di bawah umur mendapat perlakuan khusus. Didik menyebut, mereka dititipkan ke UPTD PPA, Dinas Sosial, atau dikembalikan ke orang tua, namun tetap menjalani proses penyidikan.

"Empat tersangka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima orang ke Dinas Sosial, dan dua dikembalikan ke orang tua," ungkapnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menambahkan, beberapa pelaku dan barang bukti penjarahan ATM senilai Rp320 juta telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, salah satu alat yang digunakan pelaku adalah sebuah bajaj untuk mengangkut mesin ATM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tersangka Kerusuhan Makassar Bertambah Jadi 53 Orang, 10 Pelaku Terlibat Penjarahan ATM Rp320 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!