Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 06 SEPTEMBER 2025 • 17:00 WIB

Remaja di Gowa Ditangkap Usai 6 Bulan Buron, Curi 4 Ayam Bangkok Senilai Rp 20 Juta

Remaja di Gowa Ditangkap Usai 6 Bulan Buron, Curi 4 Ayam Bangkok Senilai Rp 20 JutaMFPJ (18) diinterogasi polisi saat ditangkap usai curi ayam bangkok di Gowa. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang remaja berinisial MFPJ (18) akhirnya ditangkap polisi setelah enam bulan buron karena mencuri ayam bangkok milik warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ayam aduan jenis pakhoy yang dicuri pelaku bernilai hingga Rp20 juta.

Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa di Jalan Trans Sulawesi, Gowa, Kamis (4/9/2025). Pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret lalu.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas menjelaskan, kasus ini bermula pada Desember 2024 ketika korban MN (65) kehilangan ayam bangkoknya. Hasil penyelidikan mengungkap MFPJ sebagai pelaku yang berulang kali masuk pekarangan rumah korban.

"Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil ayam jantan di dalam kandang. Aksi itu bukan sekali, namun berulang kali dilakukan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta," ujarnya, Jumat (5/9).

Baca juga: Wanita PSK Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Wisma Sidrap, Diduga Dibunuh Pelanggan

Total ada empat ekor ayam bangkok yang dibawa kabur pelaku, masing-masing senilai Rp5 juta. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Dalam pemeriksaan, MFPJ mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut empat rekannya yakni RI, ES, AI, dan OC ikut terlibat dalam pencurian.

Aditya menyebut RI sudah lebih dulu ditangkap pada Desember 2024 dan kini ditahan di Polres Gowa. Sementara tiga pelaku lain masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan komplotannya. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Bolaang Mongondow usai Beraksi di Maros

Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan, ayam curian itu dijual dengan harga Rp200 ribu per ekor di pasar tradisional. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Menurutnya, transaksi penjualan dilakukan di Pasar Pabaeng-baeng, Makassar. Barang bukti dan keterangan pelaku kini telah diamankan untuk memperkuat penyidikan.

MFPJ saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Remaja di Gowa Ditangkap Usai 6 Bulan Buron, Curi 4 Ayam Bangkok Senilai Rp 20 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!