SULSEL - Polisi berhasil membekuk M (45), pria yang mencuri sepeda motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, bersama barang bukti sepeda motor dan kunci letter T.
Aksi pencurian itu terjadi Selasa (2/9/2025) di Jalan Poros Pamalakang Je'ne, Kecamatan Lau, saat korban memarkir motor di pinggir jalan untuk berkunjung ke rumah temannya. Korban baru menyadari motornya raib ketika hendak pulang dan langsung melapor ke Polres Maros.
Baca juga: Wagub Fatmawati Bagikan Beras untuk Warga Terdampak Pembakaran Gedung DPRD Sulsel
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Maros melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga ke Sulut. Penangkapan dilakukan Kamis (4/9/2025) dengan dukungan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow.
Baca juga: 4 Rumah Warga di Pangkep Ludes Terbakar Saat Tengah Malam, 2 Korban Alami Luka Bakar
Dalam pemeriksaan, M mengaku berperan sebagai joki saat beraksi bersama K, rekannya yang sudah lebih dulu diamankan polisi. Mereka menggunakan kunci letter T untuk membobol motor korban.
Dari hasil operasi, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT hasil curian dan dua kunci letter T. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Maros