Ilustrasi senjata tajam. (Foto: Freepik)
SULSEL - Seorang pemuda berinisial SP (22) ditangkap polisi setelah menikam panitia balap motor berinisial FR (20) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Aksi brutal itu dipicu lantaran pelaku tidak diizinkan masuk ke area sirkuit karena tidak memiliki tiket.
Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu (27/7/2025) lalu, di depan SMP 6 Watampone, Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. Setelah sempat buron sebulan, SP akhirnya dibekuk polisi di Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumppu, Kamis (28/8).
Alvin menjelaskan, pelaku sebelumnya memaksa masuk ke arena balapan tanpa tiket. Korban yang merupakan panitia berusaha menghalangi, namun pelaku justru tersulut emosi.
Baca juga: Imbas Demo Ricuh di Makassar, Laga PSM vs Persebaya Ditunda karena Situasi Tak Kondusif
"Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mendekati korban, mengeluarkan sebilah badik lalu menikam korban," beber Alvin dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/8).
Menurut Alvin, pelaku menikam perut korban di bagian kanan sebanyak satu kali. Akibatnya, FR mengalami luka robek serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bone, hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah badik.
Baca juga: Pemuda Ojol Tewas Dikeroyok Massa usai Dituduh Intel Saat Demo Ricuh di Makassar
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Alvin menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak setiap bentuk pidana kekerasan, terutama yang menggunakan senjata tajam.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban. Operasi Sikat Lipu 2025 adalah bentuk keseriusan Polri menjaga keamanan masyarakat," tegas Alvin.
Pelaku diketahui merupakan warga Perumahan Anggrek, Kelurahan. massumpu. Atas perbuatannya, kini ia terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bone