SULSEL - Seorang mahasiswa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban penipuan iPhone murah yang ditawarkan melalui media sosial. Korban berinisial IS (26) harus merugi Rp 5 juta setelah tergiur dengan iklan tersebut.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni pria bernama La Tamming (37) dan wanita bernama Yamma (32) di dua daerah di Sulsel, pada Jumat (22/8/2025). Yamma ditangkap di Kabupaten Wajo, sementara La Tamming diringkus di Kabupaten Sidrap.
"Pelaku kami amankan di dua lokasi. Keduanya diduga melakukan penipuan jual beli HP murah lewat media sosial dengan modus ilegal akses ITE," kata Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, Minggu (24/8).
Baca juga: Mobil Dilempari Batu Saat Melintas di Bantaeng, Ibu dan Balita Dilarikan ke RS
Kasus bermula ketika korban melihat iklan iPhone dengan harga miring di TikTok. Setelah berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp, korban diminta mentransfer total Rp 5 juta untuk biaya pengiriman dan lainnya.
"Awalnya korban melihat iklan penjualan HP murah di akun TikTok, lalu menghubungi pelaku. Namun setelah semua persyaratan dipenuhi, barang tak kunjung dikirim," ungkap Dendi.
Dalam pemeriksaan, Yamma berperan sebagai operator, sementara La Tamming menjadi otak penipuan. Keduanya mengakui sengaja menjual ponsel murah di TikTok untuk menipu calon pembeli.
Baca juga: Residivis Spesialis Bobol Rumah di Gowa Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
"Jadi wanita bernama Yamma itu anak buah yang menjalankan penipuan. Sedangkan La Tamming adalah bosnya," jelas Dendi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit ponsel Android, dua tas, dan satu dompet. Kini para pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan