SULSEL - Seorang pria lansia bernama Jahya Brahim Tjahja (67) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, meninggal dunia terkena stroke usai toko tani miliknya digeledah sejumlah oknum Polda Sulsel. Putranya, AN (22), mengaku diminta biaya penyelesaian kasus sebesar Rp50 juta.
Peristiwa itu terjadi di toko milik Jahya yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Watampone, pada 23 April 2025 lalu. Tujuh anggota polisi yang mengaku dari Ditreskrimsus Polda Sulsel menggeledah toko dengan dalih mencari barang kadaluwarsa.
"Waktu itu ada AN dan ayahnya di toko, tiba-tiba polisi masuk, memeriksa, menggeledah, dan menemukan beberapa barang kedaluwarsa yang disimpan di bawah rak. Barang itu tidak dijual, tapi polisi menyebutnya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin, Jumat (15/8).
Saat itu, AN disebut mempertanyakan dasar penggeledahan, termasuk apakah ada laporan kerugian dari pelanggan. Polisi kemudian menunjukkan surat perintah dan menyita sejumlah barang.
Oknum polisi tersebut menjelaskan aksinya sebagai upaya pengawasan dan perlindungan konsumen. Mereka menuduh pemilik toko telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 karena menyimpan barang dagangan yang sudah kadaluwarsa meski tidak diperdagangkan.
Baca juga: Gubernur Andi Sudirman Resmi Kukuhkan 73 Paskibraka Tingkat Provinsi Sulsel 2025
Setelah itu, kata Mirayati, AN lalu diminta menemui seorang polisi berinisial MA di warung kopi depan tokonya. Di sana, MA menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan kontak bernama “komandan” yang mencantumkan nominal Rp50 juta.
"Salah satu polisi menunjukkan chat dengan nominal Rp50 juta. AN kaget, lalu polisi itu bilang ini untuk biaya penyelesaian," ungkapnya.
AN sempat menolak dan berusaha bernegosiasi. Oknum tersebut lalu menurunkan permintaan dari angka Rp50 juta menjadi Rp15 juta, dengan syarat AN menyetor Rp2 juta per bulan setelahnya.
Menurut Mirayati, uang Rp15 juta disebut telah diserahkan namun permintaan setoran bulanan kembali datang pada 29 Mei 2025. Selain itu, AN juga dipaksa menandatangani surat pernyataan yang disebut untuk persyaratan administrasi oleh polisi tersebut.
"Satu bulan berikutnya, klien kami diminta setor Rp 2 juta. Tapi dia menolak karena ayahnya meninggal akibat kejadian itu," jelas Mirayati.
Baca juga: Polisi di Parepare Dikeroyok Pemuda Mabuk Saat Hendak Tolong Warga Jatuh ke Got, 7 Pelaku Ditangkap
Jahya disebut sempat ikut berdebat dengan polisi saat penggeledahan. Insiden tersebut diduga memicu stroke dan serangan jantung yang merenggut nyawanya dua hari kemudian.
"Bapaknya kaget dan syok, sempat kepikiran sampai kena stroke dan serangan jantung. Dua hari setelah kejadian, beliau meninggal," beber Mirayati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: LBH Makassar