Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 07 JULI 2025 • 21:35 WIB

Tak Mau Tanggung Jawab usai Hamili Pacar, Pemuda di Parepare Ditangkap Polisi

Tak Mau Tanggung Jawab usai Hamili Pacar, Pemuda di Parepare Ditangkap PolisiIlustrasi korban kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay)

SULSEL - Seorang pemuda berinisial IM (20) di Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran enggan bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku sempat melarikan diri hingga menjadi buron sejak 2024.

Penangkapan dilakukan di kawasan BTN Kodam, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi menemukan pelaku sedang berada di rumah orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menjelaskan pelaku dilaporkan keluarga korban yang tak terima anaknya hamil hingga melahirkan. IM diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban berusia 16 tahun.

"Pelaku ini sempat buron sejak tahun lalu karena tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (7/7).

Baca juga: Dipicu Saling Ejek, 3 Wanita Remaja di Parepare Berkelahi Saat Event UMKM di Lapangan Andi Makkasau

Berdasarkan pengakuan korban, IM membujuknya melakukan hubungan intim di sebuah penginapan pada November 2023. Setelah itu, perbuatan serupa dilakukan berulang kali di lokasi berbeda.

"Korban mengaku hubungan badan dilakukan beberapa kali hingga akhirnya hamil," beber Agus.

Korban kemudian melahirkan seorang bayi perempuan yang diduga kuat hasil perbuatan pelaku. Namun IM menolak bertanggung jawab setelah bayi lahir.

Baca juga: Tradisi Belanja Perabot di 10 Muharram: Akulturasi Nilai Islam dan Budaya Bugis-Makassar yang Tetap Hidup

Keluarga korban akhirnya membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Parepare usai sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama setahun.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia sempat berencana menikahi korban, namun rencana itu kandas karena orang tua korban menolak.

"Orang tua korban tidak mau karena ingin anaknya tetap melanjutkan sekolah di Samarinda," kata Agus.

Saat ini, IM resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tak Mau Tanggung Jawab usai Hamili Pacar, Pemuda di Parepare Ditangkap Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!