SULSEL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penentuan peserta yang lolos seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pusat. Karena itu, pemerintah provinsi maupun daerah tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi hasil seleksi.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik hasil seleksi peserta asal Kota Makassar berinisial CYL yang ramai dibahas di media sosial. Sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi peserta dan daerah asal, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menemui langsung peserta terkait dan melibatkan Pemerintah Kota Makassar melalui Kesbangpol Makassar dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur pada Senin, 25 Mei 2026.
Pemprov Sulsel menilai komunikasi yang terbuka penting dilakukan agar setiap aspirasi bisa disampaikan melalui jalur resmi dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, mengatakan Pemprov siap memfasilitasi jika Pemerintah Kota Makassar ingin menyampaikan keberatan atau aspirasi resmi kepada panitia pusat.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap memfasilitasi apabila Pemerintah Kota Makassar ingin mengajukan keberatan atau menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Panitia Pusat sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Salim Basmin, Rabu, 27 Mei 2026.
Baca juga: Seleksi Sekda Luwu Masuk Tahap Krusial, Empat Pejabat Adu Kompetensi di Makassar
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sulsel menghormati seluruh tahapan dan keputusan seleksi Paskibraka yang dilakukan secara berjenjang sesuai pedoman nasional.
Menurutnya, Pemprov berkomitmen membantu menyampaikan aspirasi masyarakat terkait transparansi seleksi kepada otoritas pusat tanpa mencampuri kewenangan penetapan hasil nasional.
Pemprov Sulsel juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses seleksi dan menyikapi informasi yang berkembang secara bijak serta berdasarkan informasi yang utuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sulselprov.go.id