SULSEL - Seorang pria berinisial IJ alias A (27) ditangkap polisi saat mengedarkan sabu di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika yang menyasar generasi muda.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Maros di wilayah Kecamatan Mandai pada Minggu (3/5/2026) dini hari, setelah melalui serangkaian penyelidikan. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Asri Arif mengatakan, tim opsnal melakukan pengintaian sebelum melakukan penindakan. Pelaku kemudian diamankan saat berada di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Maros, Jual Sabu Lewat Medsos
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan," kata Asri dalam keterangannya, Sabtu (23/5).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu yang dikemas menggunakan lakban merah dan putih. Selain itu, diamankan pula alat timbang digital, plastik saset, alat isap, ponsel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Dua Pria Transaksi Sabu Sistem Tempel di Stadion BJ Habibie Parepare Diringkus Panpel PSM
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku akan mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Ia memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dalam transaksi.
"Pelaku mengaku menjalankan transaksi dengan sistem tempel dan berkomunikasi melalui akun media sosial," jelasnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan setelah pelaku mengaku masih menyimpan paket sabu di beberapa titik. Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Mandai dan sekitarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Maros