Kamis, 21 MEI 2026 • 12:45 WIB

Pemprov Sulsel Terbitkan Aturan Tegas, ASN Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak Siap Disanksi

Author

Surat Edaran Pemprov Sulsel tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kerja. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)

SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memperketat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penerbitan surat edaran khusus bagi ASN. Kebijakan ini menegaskan komitmen menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari praktik kekerasan.

Surat edaran bernomor 100.3.4/6020/DP3A-DALDUK KB itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama gubernur pada 15 Mei 2026. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemprov Sulsel, baik di kantor maupun dalam kehidupan keluarga.

Kebijakan ini mengatur langkah pencegahan hingga penanganan kasus kekerasan secara menyeluruh. Pemerintah menilai kekerasan berdampak serius pada kondisi psikologis korban, produktivitas kerja, hingga kesehatan fisik dan emosional.

ASN didorong menjadi teladan dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekitar. Peran tersebut diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang inklusif dan berintegritas.

Baca juga: Pemprov Sulsel Kawal Kasus Kekerasan Anak di Ponpes Takalar, Beri Pendampingan Korban

Kepala DP3A-Dalduk KB Sulsel, Nursidah, menegaskan surat edaran ini bukan sekadar imbauan. Menurutnya edaran tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap isu kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak.

"Ini adalah komitmen kuat dari Pemprov Sulsel, dengan mekanisme pencegahan yang sistematis. Kepala perangkat daerah diwajibkan menjadi teladan untuk mengawasi serta responsif terhadap aduan," ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Ia menambahkan, kepala perangkat daerah wajib membangun komitmen anti kekerasan di unit kerja masing-masing. Pengawasan internal juga diperkuat agar setiap kasus dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Dalam aturan tersebut, berbagai bentuk kekerasan dilarang keras, mulai dari fisik, seksual, hingga psikis. Termasuk pula kekerasan ekonomi, penelantaran, eksploitasi, perdagangan orang, kekerasan daring, KDRT, dan kekerasan berbasis gender.

Baca juga: Wagub Sulsel Perkuat Peran Legislator Perempuan, Soroti Kekerasan hingga Stunting

Setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan. Penindakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

"ASN wajib menjaga integritas dan keteladanan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Segala bentuk kekerasan bertentangan dengan kewajiban tersebut dan dapat dijatuhi hukuman disiplin," tegas Nursidah.

Langkah ini sejalan dengan penguatan perlindungan perempuan dan anak dalam reformasi birokrasi nasional. Pemprov Sulsel juga membuka akses pengaduan melalui hotline UPT PPPA dan layanan daring.

Korban dapat melapor melalui hotline di nomor 0821 8905 9050 atau tautan pengaduan: https://bit.ly/BeraniLaporPPPASULSEL. Selain itu, pelaporan dapat dilakukan secara langsung lewat atasan maupun Inspektorat.

Nursidah berharap seluruh ASN meningkatkan kepekaan terhadap isu kekerasan. Ia menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja dan keluarga ASN yang benar-benar aman.

"Kami ingin semua menjadi bagian dari upaya mewujudkan Sulsel yang berpihak pada perempuan dan anak serta bebas dari kekerasan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Sulsel

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU