Minggu, 03 MEI 2026 • 10:25 WIB

Pembangunan Irigasi di Bulukumba Bermasalah, Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Bukan Kewenangan Provinsi

Author

Pemprov Sulsel klarifikasi berita terkait proyek irigasi bermasalah di Bulukumba yang disebut sebagai kewenangan provinsi. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)

SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan meluruskan informasi terkait proyek irigasi bermasalah di Kabupaten Bulukumba yang disebut sebagai kewenangan provinsi. Pemprov menegaskan proyek tersebut bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah provinsi.

Penegasan disampaikan terkait proyek di Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, yang ramai diberitakan mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan. Klarifikasi ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman publik terkait pembagian kewenangan pembangunan.

Kepala Bidang SDA Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan bahwa berita yang beredar tidak tepat. Ia memastikan proyek tersebut berada di luar kewenangan Pemprov Sulsel.

Baca juga: Pemprov Sulsel Tegaskan Isu Sewa Helikopter Rp2 Miliar Hoaks, Suhartono: Anggaran Belum Digunakan

"Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya, Minggu (3/4/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan bagian dari program optimalisasi lahan. Pelaksanaannya juga melibatkan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sesuai skema yang berlaku.

Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap berkomitmen mendukung pembangunan sektor pertanian melalui sinergi lintas pemerintahan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung di daerah.

Baca juga: Kadis Kesehatan Sulsel Bantah Isu Rangkap Jabatan, Sebut Kabar Beredar Hoaks

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Sulsel, Muhammad Salim Basmin, mengingatkan pentingnya akurasi informasi di ruang publik. Ia meminta media dan masyarakat memastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi," tegasnya.

Pemprov berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman utuh terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap informasi pembangunan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Sulsel

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU