Kamis, 30 APRIL 2026 • 15:40 WIB

Pemprov Sulsel Tetapkan 53 Informasi Publik 2026, Perkuat Transparansi

Author

Sekda Sulsel didampingi Kadis Kominfo menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)

SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat transparansi pemerintahan. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Sulsel dalam menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan terbuka bagi masyarakat.

Penetapan tersebut dilakukan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (30/4/2026), oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman. Momentum ini juga bertepatan dengan peringatan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebanyak 53 kategori informasi ditetapkan sebagai informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Di sisi lain, sejumlah informasi tetap dikecualikan untuk menjaga aspek keamanan dan kerahasiaan.

"Kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan serta proses pengambilan keputusan," ujar Jufri.

Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat Ganjar Pemprov Sulsel Predikat Informatif 2025

Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, setiap PPID di perangkat daerah diminta memahami dan mengimplementasikan aturan keterbukaan informasi secara maksimal.

"PPID di setiap OPD harus memiliki pemahaman yang mendalam dan mampu mengimplementasikannya secara efektif," tegasnya.

Pemprov Sulsel sebelumnya juga mencatat capaian membanggakan dengan meraih predikat “informatif” dari Komisi Informasi Pusat selama tiga tahun berturut-turut. Prestasi ini menjadi pijakan untuk menjaga konsistensi kinerja keterbukaan informasi ke depan.

"Ini bukan hal yang mudah. Ini merupakan hasil kerja keras yang harus dijaga keberlanjutannya," katanya.

Baca juga: Diskominfo Sulsel Raih Predikat Informatif pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menjelaskan bahwa penetapan DIK telah melalui uji konsekuensi ketat. Dari 209 usulan informasi, hanya 49 yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

"Pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi dan kemudahan akses informasi menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik. Upaya ini sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memperkuat kualitas kebijakan pemerintah daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Sulsel

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU