Rabu, 15 APRIL 2026 • 11:34 WIB

Puluhan Lapak PKL di Makassar Direlokasi, Bertahun-tahun Gunakan Fasum dan Drainase

Author

Penertiban lapak PKL di Makassar. (makassarkota.go.id)

SULSEL - Untuk menjaga estetika kota dan mengembalikan fungsi ruang publik, Pemerintah Kecamatan Tallo, melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.

Camat Tallo, Andi Husni mengatakan, langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari penataan kota, tetapi juga bentuk komitmen menghadirkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. 

Baca juga: Wagub Fatmawati Rusdi Kunjungi Panti Jompo di Parepare, Pastikan Layanan Lansia Optimal

Hasilnya, sebanyak 27 lapak PKL yang telah berdiri kurang lebih tujuh tahun ditindak oleh tim gabungan, karena menempati area fasilitas umum (fasum) yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik.

“Sebanyak 27 lapak PKL kami tertibkan yang tersebar di tiga wilayah kelurahan, sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembalian fungsi fasilitas umum,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).

Dijelaskan, penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Sunu yang mencakup tiga wilayah kelurahan, yakni Kalukuang, Lembo, dan Suangga. Di Kelurahan Kalukuang, terdapat tujuh lapak, termasuk warung kopi yang berdiri di atas drainase dan trotoar di Jalan Datuk Patimang.

Baca juga: Sekda Sulsel Terima Pin Kehormatan di HUT Majelis Keturunan To Manurung, Dorong Pelestarian Budaya

Sementara itu, di Kelurahan Lembo terdapat lima lapak yang selama bertahun-tahun menempati trotoar, dan di Kelurahan Suangga sebanyak 15 lapak usaha dan PKL. Dimana, kata dia sebagian di antaranya masih menggunakan bangunan semi permanen seperti kanopi di atas fasilitas umum.

Sebelum penertiban, pihaknya di kecamatan bersama pemerintah kelurahan telah lebih dulu menempuh pendekatan humanis dan persuasif kepada para pedagang. Sosialisasi dan imbauan disampaikan secara bertahap, disertai dengan pemberian surat peringatan secara berkala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Makassarkota.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU