SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap kebijakan nasional terkait efisiensi energi.
Kebijakan tersebut merujuk pada arahan pemerintah pusat yang mendorong pola kerja fleksibel satu hari dalam sepekan. Program ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi di tengah dinamika global.
"Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (2/4/2026).
Di Sulsel, implementasi kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan internal. Pemerintah daerah juga menunggu arahan final dari Gubernur Sulsel untuk menerbitkan surat edaran resmi.
Baca juga: Pemprov Sulsel Terapkan WFA Bagi ASN Selama 5 Hari, Catat Tanggalnya!
Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulsel, Jayady, menyebut pihaknya tengah menyiapkan draft aturan sebagai dasar pelaksanaan. Penyusunan dilakukan agar kebijakan dapat berjalan efektif dan terukur.
"Menindaklanjuti dari arahan Pemerintah Pusat, maka dipastikan Jumat itu diterapkan WFH. Namun kita tengah menyusun draft untuk edaran berdasarkan arahan dari Bapak Gubernur," ungkapnya.
Pemprov Sulsel sebelumnya telah lebih dulu menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) hingga dua kali dalam sepekan di sejumlah OPD. Fleksibilitas ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Baca juga: Aturan Batik KORPRI Tiap Kamis, Pemprov Sulsel Masih Menunggu Keputusan Pusat
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sejumlah sektor vital dipastikan tidak akan terdampak oleh penerapan WFH.
"Kami memastikan, sejumlah pelayanan untuk masyarakat tidak terganggu. Misalnya sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan sebagainya," tegas Jayady.
Skema kerja fleksibel ini juga tidak bersifat kaku. ASN tetap dapat diminta hadir ke kantor jika terdapat kebutuhan mendesak yang memerlukan kehadiran langsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel