SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi ASN menjelang akhir 2025 hingga awal 2026. Kebijakan ini memberi ruang pelaksanaan tugas dari rumah atau lokasi lain (WFA) tanpa mengabaikan kinerja pemerintahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Sulsel bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org yang ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian PANRB untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN.
Melalui surat edaran itu, ASN Pemprov Sulsel diperbolehkan bekerja secara fleksibel pada 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Pola kerja dapat dilakukan dari rumah atau lokasi lain sesuai ketentuan instansi masing-masing.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026," bunyi surat edaran tersebut, dikutip Senin (29/12).
Baca juga: Polisi Amankan 8 Remaja Hendak Tawuran-Balap Liar di Makassar, Motor Disita untuk Efek Jera
Meski demikian, pekerjaan yang bersifat mendesak tetap dapat dilaksanakan di kantor. ASN diminta terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung sebelum menjalankan tugas tersebut.
"Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya," lanjut isi surat edaran.
Pemprov Sulsel juga memberi perhatian khusus pada unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung. Pengaturan teknis kerja fleksibel di sektor pelayanan publik diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah agar layanan tetap berjalan optimal.
"Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal," jelas keterangan tercantum dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: UIM Pecat Dosen Viral Ludahi Kasir Supermarket di Makassar usai Ditegur Terobos Antrean
Ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang pedoman kerja fleksibel. Aturan ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaannya di seluruh unit kerja.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulawesi Selatan. Aturan ini berlaku bagi staf ahli gubernur, asisten Setda, hingga seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menegaskan komitmen menjaga disiplin dan kualitas layanan publik. ASN diharapkan tetap profesional meski menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih luwes di masa pergantian tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Sulsel