Cegah Gratifikasi Jelang Hari Raya, Gubernur Sulsel Terbitkan Surat Edaran untuk ASN dan Pejabat
SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak terlibat praktik gratifikasi menjelang hari raya. Imbauan tersebut dituangkan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah hingga kalangan dunia usaha.
Edaran itu diterbitkan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dengan nomor 100.3.4/3063/ITPROV tertanggal 8 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulsel, pejabat lingkup Pemprov, pimpinan asosiasi, perusahaan, serta seluruh aparatur sipil negara dan penyelenggara negara.
Melalui edaran tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama praktik pemberian atau penerimaan gratifikasi yang sering muncul saat perayaan hari besar keagamaan.
"Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," bunyi isi surat edaran tersebut.
Baca juga: Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Gubernur Sulsel Ajak Perkuat Kepedulian di Bulan Ramadan
Pemerintah juga menekankan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara harus menjadi teladan dalam menjaga integritas. Mereka diminta tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya," demikian tertulis dalam edaran.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur negara juga dilarang. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Jika aparatur negara terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Baca juga: Sekda Sulsel Hadiri Buka Puasa FKIJK, Soroti Peran Industri Keuangan Dorong Ekonomi Daerah
"Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan," lanjut isi edaran.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Bantuan tersebut dapat diberikan kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Laporan tersebut juga harus dilengkapi dokumentasi sebelum direkap dan disampaikan ke KPK.
Pemprov Sulsel turut mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama momentum hari raya. Pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat juga diminta tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
Baca juga: Gubernur Sulsel Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung di Maros, Bagian Program Nasional Prabowo
"Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota, atau pihak berwenang lainnya," tertulis dalam edaran tersebut.
Sebagai bagian dari transparansi, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait gratifikasi melalui layanan yang disediakan KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online. Langkah ini diharapkan memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Surat edaran tersebut diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak, khususnya aparatur negara di Sulawesi Selatan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga integritas birokrasi sekaligus mencegah praktik korupsi sejak dini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel