Kejati Sulsel Tegaskan Pendekatan Pencegahan Korupsi di Ramadan, Ferizal: Kami Bukan ‘Hantu’ bagi ASN
SULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui pendekatan pencegahan. Momentum Ramadan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan tanpa menciptakan ketakutan di kalangan aparatur.
Penegasan itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber Ramadan Leadership Camp Pemprov Sulsel di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026). Dalam forum tersebut, ia membawakan materi bertema pengawasan dan legal standing urusan pemerintahan daerah.
Ferizal menekankan, kejaksaan kini hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan berjalan aman dan tepat sasaran. Menurutnya, institusi penegak hukum tidak lagi diposisikan sebagai “momok” yang menghantui pengambil kebijakan.
"Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan," ujarnya.
Baca juga: Ribuan Jamaah Nikmati Buka Puasa Program Raja Salman di Makassar
Paradigma penegakan hukum, kata dia, telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan sejalan prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Fungsi intelijen kejaksaan diperkuat sebagai Indera Negara sekaligus sistem peringatan dini atau early warning system.
Fokus utama saat ini adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Ukuran keberhasilan tidak lagi dihitung dari banyaknya pejabat diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara dan lancarnya proyek strategis.
Ferizal juga menyinggung ruang diskresi bagi ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi dibolehkan selama untuk kepentingan umum, sesuai AUPB, bebas konflik kepentingan, dan dilandasi itikad baik.
Perlindungan terhadap inovasi daerah turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ASN tidak dapat dipidana jika inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tak mencapai target, sepanjang tidak ada unsur memperkaya diri.
Baca juga: Agus Fatoni: Perencanaan Matang dan Efisiensi Belanja Jadi Kunci Kuatkan APBD Daerah
"Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana," jelasnya.
Ferizal memaparkan perbedaan tegas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Maladministrasi tanpa niat jahat dan tanpa kerugian negara diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Inspektorat.
"Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum," ungkapnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan nota kesepahaman Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal selama 60 hari sebelum masuk proses hukum. Namun pengecualian berlaku untuk kasus OTT, suap, gratifikasi, dan proyek fiktif.
Baca juga: Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
"Kecuali jika ada OTT, suap, gratifikasi, atau proyek fiktif, tentu langsung masuk proses hukum," kata Ferizal.
Dalam pendampingan ke daerah, Kejati Sulsel mengoptimalkan tiga pilar, yakni intelijen sebagai sistem peringatan dini, Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara, dan Pidsus sebagai ultimum remedium. Skema ini dirancang agar pengawasan berjalan menyeluruh dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Ferizal turut mengingatkan sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, PBJ, manajemen ASN, hingga dana desa. Secara nasional, sekitar 51 persen kasus korupsi berasal dari pemerintah daerah dan 90 persen di antaranya terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Menutup paparannya, Ferizal mengajak ASN memaknai puasa sebagai momentum penguatan integritas dan kesadaran spiritual. Nilai muroqobatullah, katanya, harus menjadi fondasi dalam mengimplementasikan prinsip ASN BerAKHLAK di setiap kebijakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel