Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 13:10 WIB

Kejati Sulsel Resmi Tahan Mira Hayati di Kasus Skincare Merkuri, Divonis 2 Tahun Penjara

Author

Kejati Sulsel resmi melakukan eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati, terpidana kasus skincare merkuri. (Foto: Dok. Kejati Sulsel)

SULSEL - Terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, resmi dieksekusi dan dijebloskan ke penjara setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Mira Hayati divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah inkrah.

Penjemputan pemilik brand MH Cosmetic itu berlangsung di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar, Rabu (18/2/2026). Proses eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang disaksikan aparat setempat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan putusan inkrah, jaksa wajib melaksanakan eksekusi tanpa penundaan.

Baca juga: Perayaan Imlek 2026 di Makassar Jadi Simbol Harmoni, Wagub Sulsel Ajak Perkuat Persaudaraan

Dalam amar putusan, Mira Hayati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran skincare ilegal mengandung merkuri. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun, sebelum akhirnya Mahkamah Agung memutus dua tahun penjara pada tingkat kasasi.

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan layak, ia langsung menjalani masa hukuman.

Baca juga: Pria di Makassar Lempari Warung Padang Tempat Istri Sirinya Bekerja karena Ditolak Rujuk

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku yang membahayakan kesehatan publik. Ia memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa perlakuan khusus.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegasnya.

Ia menyebut eksekusi ini sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulsel. Penegakan hukum, katanya, menjadi komitmen untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

"Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Siaran Pers Kejati Sulsel

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU