Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 10:35 WIB

DPRD Palopo Kunjungi Diskominfo Sulsel, Bahas Keterbukaan Informasi di Era Digital

Author

Diskominfo Sulsel menerima audiensi pimpinan DPRD Palopo. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)

SULSEL - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo SP Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin, menerima audiensi pimpinan DPRD Kota Palopo untuk membahas penguatan keterbukaan informasi publik di era digital. Pertemuan itu menyoroti batas transparansi yang diatur undang-undang agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan informasi.

Audiensi digelar di ruang kerja Plt Kadis Kominfo SP Sulsel pada Selasa (10/2/2026), sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, mengatakan kunjungan ini bertujuan memperkaya perspektif terkait praktik keterbukaan informasi di tengah derasnya arus digitalisasi. Menurutnya, transparansi berperan penting dalam mendukung efektivitas pemerintahan dan penyampaian kebijakan kepada masyarakat.

"Namun, di sisi lain terdapat kekhawatiran terhadap potensi risiko apabila informasi yang diberikan tidak dikelola dengan baik dan disalahgunakan," ujarnya.

Baca juga: Wagub Sulsel Inisiasi Diskusi Penanganan Anak Jalanan, 1.024 Kasus Disorot Jelang Ramadan

"Jadi yang kami pahami bahwa keterbukaan informasi di sini harusnya tidak dimaknai sebagai membuka seluruh informasi tanpa batas, tentunya ada regulasi yang mengatur batasannya," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Muhammad Salim Basmin menekankan bahwa transformasi digital memang mempermudah akses publik terhadap informasi. Namun, ia mengingatkan setiap permohonan informasi tetap harus ditelaah secara hati-hati.

"Harus dilakukan secara cermat, terutama apabila permohonan datang misalnya dari lembaga yang tidak memiliki kredibilitas atau tujuan yang jelas," ungkapnya.

Ia menjelaskan, badan publik wajib memahami klasifikasi informasi, termasuk mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum. Pemahaman ini menjadi kunci agar transparansi tetap berjalan tanpa melanggar aturan.

Baca juga: Satlantas Polres Selayar Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas Lewat 'Polantas Menyapa'

Perwakilan PPID Utama Sulsel, Nurul Khaeriah, menambahkan bahwa UU KIP mengikat seluruh badan publik yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD, maupun keuangan negara lainnya. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan, pengumuman, hingga pelayanan permohonan informasi.

"Meski pada prinsipnya informasi bersifat terbuka, terdapat jenis informasi tertentu yang dikecualikan demi melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan negara, penegakan hukum, hak privasi, serta rahasia jabatan atau usaha. Penetapan informasi yang dikecualikan harus melalui mekanisme uji konsekuensi," jelasnya.

Diskusi berlangsung dialogis dengan pertukaran pengalaman terkait praktik keterbukaan informasi di daerah. Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Komisi Informasi Pusat secara berkala melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi untuk mendorong peningkatan kualitas transparansi daerah. Pemprov Sulsel sendiri berhasil mempertahankan predikat Informatif pada 2025.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Kominfo Kota Palopo Hamshir Hamid, Kepala Bidang Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel Fitra, serta jajaran terkait lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemprov Sulsel

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU