Bobol 8 Rumah dan Indekos di Makassar, Dua Pria Ditangkap Usai Jual Motor dan Laptop untuk Beli Sabu
SULSEL - Dua pria berinisial S (36) dan D (33) ditangkap aparat kepolisian setelah membobol delapan rumah dan indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi pencurian itu dilakukan untuk membiayai kebiasaan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku diringkus Tim Resmob Polda Sulsel di lokasi berbeda pada Jumat (30/1/2026). Mereka menyasar rumah kosong dan kos-kosan dengan membawa kabur sepeda motor, laptop, hingga ponsel milik korban.
"Pelaku melakukan pencurian pemberatan di delapan TKP dengan cara masuk ke rumah kosong dan rumah kos," ujar Panit Resmob Polda Sulsel Ipda Irzal Makkarawa, Sabtu (31/1/2026).
Baca juga: Ratusan Satpol PP Sulsel Bakal Jalani Skrining Kesehatan, X-Ray Paru hingga Cek Jiwa
Menurut Irzal, pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil barang berharga tanpa sepengetahuan pemilik. Beberapa sepeda motor juga digondol dari lokasi kejadian.
"Sempat mengambil sepeda motor di TKP juga, selain HP dan laptop," jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, sepeda motor, serta sebuah linggis yang digunakan untuk membobol rumah korban. Seluruh barang bukti ditemukan saat penangkapan dan pengembangan kasus.
"Linggis itu digunakan untuk mencungkil atau membobol rumah dan indekos," ungkap Irzal.
Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wagub Sulbar Salim S Mengga
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa motif pencurian dilatarbelakangi kebutuhan pelaku untuk membeli narkoba. Uang dari penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi konsumsi sabu sehari-hari.
"Motivasinya untuk membeli narkotika yang kemudian dikonsumsi oleh pelaku," katanya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu rekan pelaku yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan