SULSEL - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menegaskan wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan, seluruh tahapan pembentukan daerah otonom baru (DOB) tidak bisa dilewati tanpa dasar hukum yang jelas.
Penegasan itu disampaikan Jufri Rahman saat menjadi narasumber Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Ingin?” yang digelar SulawesiPos.com di Makassar, Rabu (28/1/2026). Forum tersebut dihadiri tokoh masyarakat dan pemerhati kawasan Luwu Raya.
Dalam diskusi, Jufri menekankan pentingnya legal standing sebagai langkah awal pemekaran wilayah.
"Kita lihat dulu legal standing-nya. Jika pembentukan provinsi itu minimal ada lima kabupaten/kota, jadi harusnya fokus dulu pada tahapan administrasinya," ujarnya.
Baca juga: Komisaris Utama Bank Sulselbar Hadiri Serah Terima LHP BPK, Dorong Penguatan Kinerja
Ia mengakui kawasan Tana Luwu yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun menurutnya, potensi tersebut harus dikelola dalam kerangka regulasi yang sah dan terukur.
Jufri juga menegaskan kewenangan pembentukan DOB sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat. Pemerintah provinsi, kata dia, hanya berperan memastikan proses berjalan sesuai aturan.
"Pemerintah Provinsi tidak akan bisa menghalangi kalau Pemerintah Pusat membuka keran DOB, jadi jangan mencurigai pemerintah. Selama itu sesuai tahapan undang-undang, mari sabar ikuti prosesnya," tegasnya.
Baca juga: Wagub Sulsel Tegaskan Penguatan Tata Kelola Bank Sulselbar, Dorong Intermediasi Sehat
Menariknya, di tengah forum, Jufri Rahman langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Percakapan itu diperdengarkan kepada peserta diskusi untuk menjelaskan secara rinci mekanisme pembentukan DOB sesuai regulasi nasional.
Pada kesempatan yang sama, Jufri bersama tokoh Luwu Raya mengimbau massa agar menghentikan aksi penutupan akses jalan di sejumlah titik perbatasan. Ia menilai aksi tersebut justru merugikan masyarakat karena menghambat mobilitas dan memicu kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel