SULSEL - Seorang pria berinisial KN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri. Aksi nekat itu dilakukan pelaku demi mendapatkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo. Peristiwa ini terungkap setelah korban melapor kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Korban berinisial SR kehilangan motornya yang terparkir di halaman rumah pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tallo.
Penyelidikan cepat dilakukan usai laporan diterima pada Minggu (18/1) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA. Tim policial yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Tallo Ipda Rustam langsung memburu pelaku.
Baca juga: UMI Makassar Jadi PTS Terbaik di Indonesia Timur, Masuk Top 100 Kampus Terbaik Nasional
Hasilnya, pelaku KN berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tallo. Polisi turut menyita sepeda motor curian serta tiga jam tangan bermerek yang diduga berasal dari tindak pidana lain.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menggadaikan motor untuk membeli shabu," kata Ipda Rustam.
Kapolsek Tallo AKP Asfada membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan proses hukum tetap berjalan. Menurutnya, hubungan keluarga tidak menjadi alasan pembenar tindak kejahatan.
"Meski pelaku saudara kandung korban, proses hukum tetap berjalan. Ini peringatan bahaya narkoba bagi kehidupan sosial," tegas Asfada.
Baca juga: 2 Remaja di Bulukumba Diciduk Polisi usai Curi Motor Warga Saat Tengah Malam
Sementara itu, korban mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan. Ia tak menyangka pelaku pencurian adalah saudara sendiri.
"Saya berterima kasih kepada Polsek Tallo yang cepat bertindak," ujar SR.
Polisi mengimbau warga lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan