Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 22:35 WIB

Pasutri di Bone Ditangkap usai Curi Kartu ATM, Saldo Rekening Korban Dikuras Habis

Author

Polisi tangkap pasutri curi kartu ATM warga di Bone. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan NL (31) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kasus pencurian kartu ATM. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Jalan Durian, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, yang kehilangan kartu ATM Bank BNI. Korban mendapati saldo rekeningnya terkuras secara bertahap dengan total kerugian mencapai Rp4 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang pada Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Polres Selayar Bantu Selesaikan Sengketa Lahan Sekolah, SD Inpres Tambolongan Kembali Dibuka

Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di wilayah yang sama dengan korban. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan kartu ATM milik korban yang diduga digunakan untuk menarik uang secara bertahap.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan dilakukan Unit Reskrim guna mengungkap peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

Baca juga: Janji Motor Berujung Maut, Pemuda di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap perbuatan kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Benar, Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang telah mengamankan terduga pelaku pencurian dan saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Budiawan dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga kartu ATM dan data pribadi. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami kejadian mencurigakan demi mencegah tindak kejahatan serupa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU