Senin, 05 JANUARI 2026 • 11:35 WIB

Ketua DPRD Soppeng Diduga Aniaya Kabid BKPSDM, Dipicu Penempatan 8 PPPK Paruh Waktu

Author

Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid dituding menganiaya pejabat BKPSDM Soppeng, Rusman, usai mempersoalkan penempatan 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kasus ini mencuat setelah pengakuan Rusman beredar luas di media sosial.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu (24/12/2025). Peristiwa bermula saat Andi Farid datang bersama seorang stafnya untuk mempertanyakan perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu.

Rusman menjelaskan kebijakan penempatan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, bukan BKPSDM Soppeng. Penjelasan tersebut disebut tidak diterima oleh Andi Farid.

"Terjadi pengancaman dan penganiayaan terhadap diri saya," ungkap Rusman dalam video yang viral. Ia mengaku dilempari kursi dan ditendang dua kali di bagian perut.

Baca juga: Dosen ASN Ludahi Kasir Supermarket di Makassar Dapat Sanksi Turun Pangkat dari LLDikti

Setelah kejadian itu, Andi Farid disebut meninggalkan ruangan. Rusman kemudian melaporkan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025.

"Saya melaporkan kejadian ini ke Kapolres Soppeng supaya tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap berita yang beredar di masyarakat," ujar Rusman.

Baca juga: Kapolres Maros Besuk Akbar di Rumah Sakit, Doakan Kesembuhan Korban usai Dikeroyok Polisi

Sementara itu, Andi Farid membantah tudingan melakukan penganiayaan meski mengakui adanya perselisihan. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Memang ada gerakan menendang, tetapi terjadi setelah situasi dilerai dan tidak mengenai siapa pun," kata kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat dalam keterangannya, dikutip Senin (5/1/2026).

Saldin menegaskan tidak ada kontak fisik langsung dengan Rusman. Menurutnya, tendangan kedua kliennya hanya mengenai kursi di dalam ruangan.

"Tidak ada sentuhan ke tubuh korban, dan narasi tendang perut dua kali tidak sesuai kondisi fakta di ruangan," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU