Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 14:55 WIB

Gubernur Sulsel Atensi Pengusaha Bandel Abaikan Kenaikan UMP 2026, Izin Usaha Terancam Diblokir

Author

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan keterangan kepada wartawan usai pengumuman kenaikan UMP 2026. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp 3.921.088 akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa rekomendasi administratif hingga pemblokiran perpanjangan izin usaha.

"Kita berikan rekomendasi, misalnya, sampai tingkat pemblokiran bahwa jangan dulu diperpanjang izinnya sampai dipenuhi," ujar Andi Sudirman.

Peringatan itu disampaikan Andi Sudirman usai pengumuman resmi UMP Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan dan perizinan.

"Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian juga atas ketidakpatuhannya itu," imbuhnya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Resmi Tetapkan UMP 2026 Jadi Rp3,9 Juta, Naik 7,21 Persen

Andi Sudirman menjelaskan langkah penindakan akan dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan teguran kepada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja. Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi.

Kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen disebut sebagai hasil kompromi antara tuntutan serikat pekerja dan kemampuan dunia usaha. Angka tersebut diharapkan dapat diterima seluruh unsur tripartit di Sulawesi Selatan.

"Tentu permintaan daripada pekerja batas atas, kemudian batas bawah permintaan daripada perusahaan. Diambil jalan tengahnya, dan inilah 7,21 persen," jelasnya.

Selain kenaikan UMP, Pemprov Sulsel juga menghadirkan terobosan baru melalui pengaturan Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU) dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Ketentuan ini mewajibkan pengusaha memberikan upah lebih tinggi bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Baca juga: Dua Remaja Curi Motor Balap di Bengkel Makassar, Ditangkap Saat Kabur ke Maros

"Kan tidak bagus kalau dia sudah tiga tahun pengalaman, tetap diterapkan upah minimum," tandasnya.

Andi Sudirman mengklaim kebijakan SUSU yang diterapkan Sulsel menjadi yang pertama di Indonesia. Aturan ini bertujuan agar pengalaman kerja tidak terus disamakan dengan upah minimum tahunan.

"Jangan setiap tahun dia upah minimum lagi," cetusnya.

Pemprov Sulsel dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi masif ke seluruh kabupaten dan kota terkait kenaikan upah tersebut. Langkah ini dilakukan agar perusahaan memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan struktur penggajian.

"Harus disosialisasi dulu supaya semua pihak tahu dan siap menerapkan," pungkas Andi Sudirman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU