Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 14:25 WIB

Pemprov Sulsel Resmi Tetapkan UMP 2026 Jadi Rp3,9 Juta, Naik 7,21 Persen

Author

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan keterangan kepada wartawan usai pengumuman kenaikan UMP 2026. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 7,21 persen menjadi Rp3.921.088. Kebijakan ini sekaligus disertai penetapan Upah Minimum Provinsi Sektoral (UMPS) untuk tiga sektor utama.

Pengumuman resmi tersebut berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (24/12/2025). Kenaikan UMP dan UMPS 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

Baca juga: Dua Remaja Curi Motor Balap di Bengkel Makassar, Ditangkap Saat Kabur ke Maros

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Raodah, menyampaikan besaran UMP 2026 saat membacakan keputusan gubernur. Nilai UMP Sulsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.

Selain UMP, Pemprov Sulsel juga menetapkan UMPS 2026 yang dibagi ke dalam tiga sektor sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penetapan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor tertentu.

Sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan memperoleh koefisien kenaikan 0,60 dari UMPS 2025. Besaran UMPS sektor ini ditetapkan sebesar Rp3.990.101,31.

Sektor industri pengolahan dan retail mendapatkan koefisien kenaikan 0,50 dari UMPS 2025. Upah minimum sektoralnya ditetapkan sebesar Rp3.960.406,63.

Baca juga: Gubernur Sulsel Serahkan Excavator CSR PT Vale untuk Normalisasi Sungai Masamba

Sementara sektor aktivitas jasa juga memperoleh koefisien kenaikan 0,50 dari UMPS 2025. Nilai UMPS sektor ini ditetapkan sebesar Rp3.921.732,57.

Pemprov Sulsel menilai UMPS penting untuk menjawab kebutuhan pekerja di sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU