Minggu, 14 DESEMBER 2025 • 09:50 WIB

Pria di Bone Bobol Rumah Warga, Gasak Rp720 Juta dan Emas dari Brankas untuk Bayar Pinjol

Author

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

SULSEL - Aksi pembobolan brankas menggegerkan warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah uang ratusan juta rupiah dan emas raib dari dalam rumah korban. Pelaku berinisial AM (34) nekat melakukan pencurian demi menutup utang pinjaman online hingga biaya renovasi rumah.

"Pelaku masuk ke rumah korban dan berhasil mengambil uang keseluruhan Rp 720 juta, karena ada juga uang dollar. Selain itu emas sekitar 125 gram," ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, pada Minggu (28/11) sekitar pukul 21.30 WITA. Pelaku baru berhasil diringkus polisi hampir dua pekan kemudian, Kamis (11/12).

Baca juga: Hutan Lindung di Gowa Gundul Diduga Dirambah Ilegal, Aparat Pasang Garis Polisi

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima korban melalui temannya. Saat kejadian, rumah korban diketahui dalam keadaan kosong.

Alvin mengatakan, korban kemudian kembali ke rumah untuk melakukan pengecekan. Ia mendapati brankas di dalam kamar sudah dibobol dan seluruh isinya berupa uang tunai Rp530 juta, 10 lembar uang pecahan 100 USD, serta emas murni 125 gram lenyap.

"Pelaku masuk ke rumah korban saat dalam keadaan kosong, kemudian menuju kamar dan membuka brankas secara paksa. Dia mengambil uang pecahan rupiah, pecahan dollar Amerika, dan emas," jelasnya.

Polisi akhirnya menangkap AM di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kamis (11/12) sekitar pukul 16.00 WITA. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.

Baca juga: Wagub Sulsel Terima Donasi PHRI Rp43,5 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

"Barang bukti satu buah brankas, buku rekening BCA, satu unit handphone, dua stik biliar, tiga kotak penyimpanan, serta enam lembar uang dolar Amerika Serikat di rumahnya. Dia juga sudah mengakui perbuatannya," papar Alvin.

Hasil pemeriksaan mengungkap uang curian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Mulai dari membayar utang, pinjaman online, belanja online, renovasi rumah, hingga judi online.

"Pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi dan membayar sejumlah utang. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU