Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 14:20 WIB

Selewengkan Dana Hibah Rp 728 Juta, 3 Pengurus KONI Sidrap Jadi Tersangka Korupsi di Hari Anti Korupsi

Author

Kejari Sidrap menetapkan tiga orang pengurus KONI Sidrap sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp728 juta. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga pengurus inti KONI Kabupaten Sidrap sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp728 juta. Ketiganya adalah MBL, H, dan AJ yang diduga terlibat dalam praktik mark up anggaran hingga laporan fiktif.

"Kami telah menetapkan 3 orang yakni inisial H, MBL dan AJ sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022-2024," ujar Kepala Kejari Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, Rabu (10/12/2025).

Ketiga tersangka diketahui menjabat sebagai ketua, bendahara, dan sekretaris KONI Sidrap periode 2020-2024. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang memenuhi syarat.

"Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah KONI Sidrap tahun anggaran 2022-2024," ungkap Adhi.

Baca juga: Nenek di Sidrap Hilang Terseret Arus Ditemukan Tewas di Sungai Parepare

Penyidik menemukan tiga pola penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Temuan itu meliputi mark up anggaran, pertanggungjawaban fiktif, dan penggunaan dana yang tidak sesuai.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya pertanggungjawaban fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya," tuturnya.

Pola penyimpangan itu teridentifikasi hampir seragam pada sejumlah laporan kegiatan dan dokumen belanja. Beberapa nota belanja bahkan disebut tidak pernah terjadi dan sebagian kegiatan terbukti fiktif.

"Kegiatan yang dilaporkan tidak sesuai realisasi. Ada nota belanja yang tidak pernah terjadi. Bahkan beberapa anggaran mengalami penggelembungan," jelas Adhi.

Baca juga: Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Air Minum, Negara Rugi Rp1,18 Miliar

Kejaksaan menyebut perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian daerah hingga Rp728 juta. Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Sidrap.

"Kerugian negara mencapai 728.400.000. Dan kami juga melakukan penahanan untuk menghindari potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi," tegasnya.

Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor. Kejari Sidrap memastikan proses hukum dilakukan tanpa kompromi.

"Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan transparan. Kejaksaan berkomitmen menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara," pungkas Adhi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU