Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 19:30 WIB

Pemprov Sulsel Berlakukan Insentif Pajak Kendaraan, Bebas Denda dan Diskon hingga 50 Persen

Author

Flyer program insentif pajak kendaraan dari Pemprov Sulsel. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Program bertajuk 'Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan' ini memberi keringanan besar bagi wajib pajak.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025. Isinya menegaskan insentif berupa penghapusan denda hingga potongan pajak signifikan.

Masyarakat mendapat pembebasan 100 persen denda PKB (kecuali kendaraan baru), pengurangan 50 persen pokok pajak untuk tunggakan 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak tahun berjalan. Selain itu, denda SWDKLLJ lama dihapus dan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua serta seterusnya digratiskan, sehingga beban finansial masyarakat makin ringan.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Ia menekankan program ini dirancang agar pembayaran pajak lebih mudah dan terjangkau.

"Ini wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat," katanya di Makassar, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Makassar Luncurkan Program SALAMA, Bangun Budaya Sadar Bencana Sejak Usia Dini

Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menyebut respons warga sangat tinggi. Menurutnya, tingginya antusiasme ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh untuk taat pajak.

"Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program," ujarnya.

Irvandi menjelaskan, pengecekan nilai keringanan bisa dilakukan lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat maupun secara digital melalui aplikasi tersebut.

Sebagai contoh, wajib pajak yang sebelumnya harus membayar Rp12 juta hanya membayar Rp6 juta setelah insentif diberlakukan. Keringanan ini berlaku baik bagi yang memiliki tunggakan maupun yang tertib membayar pajak.

Baca juga: Walkot Munafri Paparkan Strategi Pembangunan Berkelanjutan Makassar di Universitas Bosowa

"Yang tidak menunggak pun dapat diskon 9,5 persen. Misalnya, jatuh tempo pajak 10 Oktober 2025 tetap mendapat potongan," jelas Irvandi.

Pemerintah juga mendorong warga untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yang masih atas nama orang lain. Hal ini penting untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari.

"Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya," tambah Irvandi.

Program insentif ini diharapkan mendorong masyarakat lebih tertib administrasi pajak. Selain meringankan beban finansial, kebijakan ini juga mempercepat perputaran penerimaan daerah melalui kenaikan partisipasi pajak.

Dengan layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus memperkuat pelayanan publik yang responsif dan modern. Pemprov Sulsel menargetkan program ini dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi tunggakan lama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU