SULSEL - Seorang pria berinisial H (27) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai menikam kakak kandungnya bernama Alamsyah (45) hingga tewas. Penikaman dipicu lantaran pelaku kesal korban sering mabuk dan pulang ke rumah mengamuk.
"Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma dalam keterangannya, Sabtu (27/9).
Insiden berdarah itu terjadi di Dusun To'balo, Desa To'balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku kini ditahan di Polsek Ponrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jody menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban diduga pulang dalam kondisi mabuk dan mengamuk di rumah orang tua mereka. Hal itu disebut sering terjadi hingga pelaku tak tahan dengan ulah kakaknya.
Baca juga: Oknum Dokter RSUD Luwu Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Pasien Wanita
"H yang kesal kemudian mengambil sebilah badik dan menikam korban di dada serta telinga hingga meninggal di lokasi," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Luwu bergerak cepat ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Pelaku sempat berniat menyerahkan diri sebelum akhirnya difasilitasi dan diamankan bersama barang bukti badik sepanjang 15 cm.
"Dalam interogasi awal, H mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dengan tingkah laku kakaknya yang kerap pulang mabuk, mengamuk, bahkan mengusir ibu mereka dari rumah," terang Jody.
Baca juga: TP PKK Makassar Gelar Aksi Jumat Bersih dengan Memoles Ruang Publik
Jody menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami motif serta memeriksa saksi-saksi.
"Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan," tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Luwu mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah keluarga dengan cara kekerasan. Ia berharap warga lebih bijak agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang terdekat.
"Kami berharap masyarakat tidak terpancing emosi dalam menghadapi masalah, apalagi sampai melakukan tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun keluarga," pungkas Jody.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan