Rabu, 17 SEPTEMBER 2025 • 20:05 WIB

Polisi Bongkar Dua Kasus Narkoba di Bone, Tiga Pelaku Dibekuk dengan Puluhan Gram Sabu

Author

Barang bukti puluhan gram sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bone dari hasil operasi. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Satresnarkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan, kembali menorehkan hasil signifikan dalam memutus rantai peredaran narkotika. Dalam dua hari operasi, polisi meringkus tiga pelaku dengan barang bukti sabu puluhan gram.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, melalui Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, menyebut penangkapan pertama berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Tanete Riattang, pada Jumat (12/9). Pelaku berinisial EM (43), warga Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, diamankan dengan dugaan kuat sebagai bandar sabu.

Awalnya EM bersikeras menolak tuduhan. Namun, setelah dibawa ke rumahnya di Dusun Bulampe, ia akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang dikubur di belakang rumah. Dari sana, polisi menemukan 30 sachet kecil dengan berat total 29,42 gram sabu yang disembunyikan dalam botol plastik.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Sinjai Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap

"Dari pengakuannya, sabu itu diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya," kata Rayendra dalam keterangannya, Rabu (17/9).

Dalam operasi itu, polisi juga mendapati seorang perempuan bernama A.NR (26). Meski tidak terlibat langsung, ia mengaku pernah menggunakan sabu dan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Sehari setelahnya, Sabtu (13/9), polisi kembali membekuk seorang sekuriti bernama NM (34), warga Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko. Ia tertangkap tangan menyimpan 0,13 gram sabu dalam silikon ponselnya.

Dari pengakuan NM, barang haram tersebut dibelinya dari pria berinisial RZ seharga Rp250.000. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap RZ (41) warga setempat, bersama delapan paket sabu seberat 7,84 gram serta uang hasil transaksi.

Baca juga: Polisi di Sinjai Minta Maaf usai Anaknya Pukul Guru Wakasek di Ruang BK

"RZ mengaku mendapat sabu dari HR seharga Rp14 juta, dengan rencana sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri," ungkap Rayendra.

Dalam penangkapan itu, polisi juga sempat mengamankan AG (24). Namun, setelah hasil pemeriksaan dan tes urine negatif, ia dipulangkan ke keluarganya.

Atas perbuatannya, EM, NM, dan RZ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini mendekam di tahanan Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Bone

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU