Polres Sinjai merilis kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Polisi menetapkan dua orang sepasang kekasih yakni wanita berinisial KE (22) dan pria inisial P (26), sebagai tersangka pembuangan bayi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Keduanya nekat membuang bayi hasil hubungan gelap mereka untuk menutupi aib.
Bayi tersebut ditemukan di semak-semak Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, pada Senin (15/9/2025) pagi. Bayi yang baru dilahirkan itu ditemukan warga dalam kondisi lemah.
Kapolsek Sinjai Tengah, Iptu Andi Tenri Gangka mengatakan, saat olah TKP pihaknya menemukan bercak darah di jalan setapak menuju rumah orang tua KE. Setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa KE adalah pelaku yang membuang bayi tersebut.
Saat diinterogasi, KE mengaku melahirkan seorang diri di teras rumahnya sekitar pukul 05.30 WITA. Ia kemudian membawa bayinya ke kebun untuk dibuang.
Baca juga: Polisi di Sinjai Minta Maaf usai Anaknya Pukul Guru Wakasek di Ruang BK
"KE mengaku melahirkan sendiri di teras rumah," ujar Andi Tenri dalam Press Release di Mapolres Sinjai, Rabu (17/9).
Andi Tenri menuturkan, bayi tersebut dibuang setelah kedua orang tuanya sepakat menyingkirkannya agar tidak diketahui keluarga. Kesepakatan membuang bayi diperkuat dengan percakapan WhatsApp antara KE dan P yang ditemukan polisi.
"Kalau untuk membuang bayinya itu ada kesepakatan dari pacarnya P melalui chat WhatsApp dua kali sesuai bukti yang kami temukan pukul 22.00 WITA dan pukul 05.00 WITA," tambahnya.
Motif pembuangan bayi diduga karena rasa takut ketahuan orang tua serta malu atas kehamilan yang tidak diinginkan. Polisi juga menyita barang bukti berupa jaket putih merek Fodi dan dua ponsel.
Baca juga: Siswa SMA Anak Polisi di Sinjai Pukul Guru di Ruang BK, Berujung Dikeluarkan Sekolah
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Asrul, menyebut perkara ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim untuk proses lebih lanjut. Hingga kini, polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk kedua orang tua tersangka.
Bayi malang tersebut masih dirawat intensif di RSUD Sinjai dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Polisi memastikan kondisi bayi dipantau ketat oleh tim medis.
Atas perbuatannya, KE dijerat Pasal 305 KUHP jo Pasal 77B UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara P disangkakan Pasal 55 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release