Sabtu, 13 SEPTEMBER 2025 • 08:35 WIB

Pria Terekam CCTV Curi HP Penjual Ayam di Pasar Induk Gowa Ditangkap

Author

Polsek Somba Opu mengamankan pelaku pencurian HP di Pasar Induk Gowa. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang pria berinisial HE (32) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, nyaris diamuk massa usai ketahuan mencuri ponsel pedagang ayam bernama Takdir di pasar. Aksi nekat pelaku terungkap berkat rekaman CCTV.

Pelaku melancarkan aksinya di Pasar Induk Minasa Maupa, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, pada Selasa (9/9/2025) sore. Saat itu, korban pergi membeli air dan meninggalkan ponselnya yang sedang dicas di tempat jualannya.

Panit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Iskandar mengatakan, korban baru sadar kehilangan ponsel setelah kembali. Takdir pun langsung memeriksa rekaman CCTV.

Baca juga: Sulsel Raih Penghargaan Nasional sebagai Daerah Peduli Ketahanan Pangan

Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku teridentifikasi dan diketahui sering berkeliaran di sekitar pasar. Korban bersama warga kemudian mencari pelaku dan menemukannya tak jauh dari TKP.

"Pelaku ditemukan berada di tanggul Sungai Jeneberang, berjarak sekitar 100 meter dari pasar," ujar Iskandar, Sabtu (13/9/2025).

HE sempat mengelak saat diinterogasi warga, namun tim Satreskrim Polsek Somba Opu segera datang usai menerima laporan. Polisi kemudian mengamankan pelaku sekaligus menemukan barang bukti yang sempat disembunyikan.

Baca juga: Polres Selayar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Iskandar menyebut, ponsel curian itu disimpan pelaku di dalam kantong plastik dan digantung di pohon pisang untuk mengelabui warga. Rencananya, HE berniat mengambil kembali HP tersebut beberapa hari kemudian untuk dijual.

"Setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk proses pemeriksaan dan hukum," jelasnya.

HE kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU