Jumat, 05 SEPTEMBER 2025 • 14:10 WIB

Pegawai Bank BUMN di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi, Tilap Dana Rp 2,2 M untuk Bayar Utang dan Trading

Author

Kejati Sulsel menetapkan oknum pegawai bank tersangka korupsi usai tilap dana nasabah Rp2,2 miliar. (Foto: Dok. Kejati Sulsel)

SULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan ALW, pegawai bank BUMN, sebagai tersangka kasus korupsi usai menilap dana nasabah senilai Rp2,2 miliar. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan modal trading kripto.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, ALW yang menjabat analis kredit senior pada bank cabang Parepare dan Sengkang menyalahgunakan wewenangnya sejak 2021. Modusnya dengan mengutak-atik rekening nasabah dan buku tambahan untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatannya berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025 dan menimbulkan kerugian bank Rp2,2 miliar," ujar Soetarmi dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Kaca Mobil Tertutup Kabut, Innova Bawa 5 Orang Jatuh ke Jurang di Poros Palopo-Toraja

Kasus ini terungkap setelah pihak internal bank melakukan investigasi. Hasil penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Soetarmi menyebut ada puluhan nasabah yang diduga dirugikan. Penyidik juga masih mendalami aliran dana yang dipakai tersangka untuk aktivitas trading kripto.

"Sementara didalami terkait keperluan trading kripto. Tadi saat pemeriksaan tersangka memberikan penjelasan itu ada puluhan data nasabah," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Teken MoU Pendirian Politeknik BPOM Pertama di Indonesia Timur, Hibahkan Lahan 10 Hektare

ALW resmi ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan. Penahanan berlaku sejak 4 September hingga 23 September 2025 sesuai surat perintah Kajati Sulsel.

"Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," tegas Soetarmi. Ia juga meminta saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas. Aparat juga memastikan seluruh proses sesuai aturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU