Polisi Bongkar Bisnis Ganja di Bulukumba, Pelaku Belajar Tanam dari YouTube lalu Jualan di Instagram
SULSEL - Seorang pria berinisial WS (27) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai ketahuan berbisnis ganja dengan menanam kemudian menjualnya di media sosial (medsos). Pelaku belajar menanam dari Youtube, lalu hasil panennya dijual lewat Instagram.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli siber yang mengendus adanya penjualan mencurigakan di Instagram. Polisi kemudian mengatur strategi dengan menyamar sebagai pembeli.
Polisi memesan 1 saset kemudian janjian bertemu untuk transaksi di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat WS hendak menyerahkan ganja jualannya, petugas langsung meringkusnya.
"Setelah ditangkap, kami interogasi dan memeriksa handphone WS. Kami menemukan foto-foto tanaman ganja," ujar Restu, Rabu (3/9).
Baca juga: Unismuh Makassar dan UMPAR Kembangkan Desa Wisata Agroekologi di Kawasan Karst Pangkep
Dari pengembangan, WS diketahui menanam ganja di rumahnya di Lingkungan Bansalayya, Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang. Saat penggeledahan, polisi menemukan 4 pot berisi bibit ganja di lantai dua rumah pelaku.
Selain itu, polisi juga mendapati 12 batang ganja berusia 7-8 bulan yang ditanam WS di ladang lereng bukit. Lokasi tersebut berjarak 4 kilometer dari rumah pelaku.
Restu mengungkapkan, WS mengaku belajar menanam ganja dari video YouTube sejak 2023. Ia memanfaatkan biji ganja kering yang dibelinya secara online untuk kemudian disemai.
"Dia beli ganja kering secara online lalu nonton YouTube cara menyemai dan lain-lain, akhirnya tumbuhlah tiga batang pertama. Itu dia beli pertama April 2023," bebernya.
Baca juga: Polda Sulsel Gelar Patroli Skala Besar Pasca Kerusuhan Demo di Makassar
Panen pertama dilakukan Januari 2024 dengan tiga batang ganja. Bibit baru kembali ditanam dan rencananya dipanen Oktober 2025, namun keburu terbongkar polisi.
Tak hanya menanam, WS juga menjual ganja lewat Instagram dengan keuntungan sekitar Rp1 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut," kata Restu.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun. Restu mengingatkan warga agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.
"Hati-hati, jangan pernah menyimpan, menanam, menggunakan, atau mengedarkan ganja. Ancaman pidananya sangat berat," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Bulukumba