SULSEL - Seorang pria remaja berinisial AH (18) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai melakukan pencurian di sebuah toko ponsel. Pelaku nekat mencuri demi mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Peristiwa pencurian itu terjadi di toko 'Lapak Anak Ogi', Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Pelaku membawa kabur 11 unit HP jenis iPhone dan dan 7 batok charger.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto mengatakan, awalnya korban mendapati tokonya telah dibobol sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku masuk dari lantai dua dengan merusak pintu, lalu membongkar etalase ponsel.
"Pelaku membawa kabur 11 unit iPhone dan tujuh kepala charger dengan kerugian sekitar Rp150 juta," kata Setiawan dalam keterangannya, Senin (1/9).
Baca juga: Oknum Kades di Bantaeng Aniaya Istri usai Dituduh Selingkuh dengan Mahasiswi KKN
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Tim Resmob Polres Sidrap kemudian bergerak ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya terungkap. Keberadaannya terlacak di Kabupaten Pinrang.
Tim gabungan Polres Sidrap dan Polres Pinrang akhirnya berhasil menangkap AH di Jalan Poros Pinrang-Parepare, Kelurahan Watang Sawitto, Minggu (31/8) sekitar pukul 18.30 WITA. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku, disita 5 unit iPhone, sementara sisanya diamankan di rumahnya di Desa Bulo, Sidrap," beber Setiawan.
Baca juga: Kampus & Sekolah di Sulsel Terapkan Belajar Daring Sementara demi Keamanan Imbas Demo
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti hasil curian, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha MX King warna biru yang digunakan dalam aksi pencurian.
Dalam pemeriksaan, AH mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Ia berencana menjual barang curian di Pinrang, namun keburu ditangkap.
"Pelaku merusak pintu dengan pisau lalu mengambil ponsel. CCTV sempat ia coba buka tapi gagal dibawa," jelas Setiawan.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas pelaku tindak pidana. Menurutnya, penangkapan ini bukti kesigapan Satreskrim menjaga keamanan warga.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut. AH diketahui masih berstatus pelajar, warga Desa Bulo Timoreng, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan