SULSEL - Seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar berinisial RA (21) menjadi korban penikaman di area kampus oleh mahasiswa kampus lain yang mengurus kepindahan. Insiden itu memicu bentrokan antar fakultas hingga perkuliahan terpaksa diliburkan.
Peristiwa penikaman terjadi di Kampus 2 UIN Alauddin, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025) pagi. Korban menderita luka tusuk di perut dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Somba Opu, AKP Hambali mengatakan, insiden bermula dari ketersinggungan antara korban dan pelaku. Pelaku kemudian tiba-tiba menikam korban dengan senjata tajam.
"Motifnya hanya karena ketersinggungan, tidak ada tendensi lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8).
Baca juga: Gubernur Sulsel Turun Temui Massa Aksi di Makassar, Redam Kericuhan Berlanjut
Setelah ditikam, korban langsung dibawa ke RS Yapika Gowa untuk mendapatkan penanganan medis. Korban mengalami luka akibat tikaman langsung.
"Satu kali tikaman di bagian samping perut," terang Hambali.
Hambali menjelaskan, korban merupakan mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek). Sedangkan pelaku disebut sebagai mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tengah mengurus proses pindah ke UIN Alauddin.
"Belum (pelaku) tercatat resmi sebagai mahasiswa di UIN Alauddin," tuturnya.
Hambali menyebut, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Somba Opu. Pelaku juga sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Insiden penikaman itu sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan kampus. Sejumlah mahasiswa Fakultas Saintek melakukan penyisiran hingga memicu bentrokan dengan fakultas lain.
Untuk meredam situasi, pihak kampus meminta mahasiswa baru (maba) peserta PBAK segera pulang. Aktivitas perkuliahan juga diliburkan selama 4 hari mulai 1-4 September 2025.
Seluruh kegiatan akademik sementara dialihkan ke pembelajaran daring. Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas dan mencegah konflik meluas di lingkungan kampus.
Aparat kini masih mendalami kasus untuk mengungkap kronologi kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan